Di Indonesia sendiri,
setidaknya sudah terdapat Undang-Undang no. 11 tahun2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik yang di gawangi olehDirektorat Aplikasi Telematika
Departemen Komunikasi dan Informatika.Subyek-subyek muatannya ialah menyangkut
masalah yurisdiksi, perlindunganhak pribadi, azas perdagangan secara e-comerce,
azas persaingan usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas hak atas
kekayaan intelektual (HaKI)dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime. UU
tersebut mengkaji cyber case dalam beberapa sudut pandang secara komprehensif
dan spesifik,fokusnya adalah semua aktivitas yang dilakukan dalam cyberspace,
kemudianditentukan pendekatan mana yang paling cocok untuk regulasi Hukum Cyber
di Indonesia. Jaringan komputer global pada awalnya digunakan hanya untuk
saling tukar-menukar informasi, tetapi kemudian meningkat dari sekedar
mediakomunikasi kemudian menjadi sarana untuk melakukan kegiatan
komersilseperti informasi, penjualan dan pembelian produk.Keberadaannya menjadi
sebuah intangible asset sebagaimana layaknyaintelectual property. Adanya
pergeseran paradigma dimana jaringan informasimerupakan infrastruktur bagi
perkembangan ekonomi suatu negara,mengharuskan kita secara sistematis membangun
pertumbuhan pemanfaatanTeknologi Informasi di Indonesia.
Upaya penanggulangan cyber crime di Indonesia
selama ini adalah berdasarkan2 hal yang terkait, yaitu :
1. Kebijakan Hukum Pidana dalam penanggulangan cyber
crime.
2. Pembentukan cyber law untuk penanggulangan cyber
crime
Indonesia adalah negara
hukum, bukan negara atas kekuasaan belaka. Inimengisyaratkan bahwa
perikehidupan berbagsa, bernegara dan bermasyarakatmengikuti hukum. Segala
konflik yang terjadi adalah diselesaikan menuruthukum sehingga tercapai
kepastian hukum. Ditinjau idealisme di atas maka perlu segera dibentuk cyber
law.
Sektor cyber space,
juga banyak bersentuhan dengan sektor-sektor lain. Selamaini, sektor-sektor itu
telah memiliki aturasn khusus dalam pelaksanaannya. Ada beberapa aturan yang
bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakanuntuk menjerat pelaku cyber
crime, sehingga sepak terjang mereka makinsempit.
Peraturan-peraturan
khusus itu adalah, sebagai berikut :
·
Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999
tentang Telekomunikasi.
·
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopolidan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
·
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
·
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta.
·
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001
tentang Hak Paten.
·
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001
tentang Merk.
Undang – undang di atas adalah Undang – undang yang
lama sebelum di sahkannya Undang – undang informasi dan transaksi elektronik
(UU ITE) pada tahun 2008.
Sedang peninjauan menurut UU ITE sebagai berikut :
UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia,
yang diharapkan bisamengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk
didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah, kalau memang
benar cyberlaw perlukita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua
terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang