Di Indonesia sendiri, setidaknya sudah terdapat Undang-Undang no. 11 tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang di gawangi olehDirektorat Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika.Subyek-subyek muatannya ialah menyangkut masalah yurisdiksi, perlindunganhak pribadi, azas perdagangan secara e-comerce, azas persaingan usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI)dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime. UU tersebut mengkaji cyber case dalam beberapa sudut pandang secara komprehensif dan spesifik,fokusnya adalah semua aktivitas yang dilakukan dalam cyberspace, kemudianditentukan pendekatan mana yang paling cocok untuk regulasi Hukum Cyber di Indonesia. Jaringan komputer global pada awalnya digunakan hanya untuk saling tukar-menukar informasi, tetapi kemudian meningkat dari sekedar mediakomunikasi kemudian menjadi sarana untuk melakukan kegiatan komersilseperti informasi, penjualan dan pembelian produk.Keberadaannya menjadi sebuah intangible asset sebagaimana layaknyaintelectual property. Adanya pergeseran paradigma dimana jaringan informasimerupakan infrastruktur bagi perkembangan ekonomi suatu negara,mengharuskan kita secara sistematis membangun pertumbuhan pemanfaatanTeknologi Informasi di Indonesia.
 Upaya penanggulangan cyber crime di Indonesia selama ini adalah berdasarkan2 hal yang terkait, yaitu :
1. Kebijakan Hukum Pidana dalam penanggulangan cyber crime.
2. Pembentukan cyber law untuk penanggulangan cyber crime
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara atas kekuasaan belaka. Inimengisyaratkan bahwa perikehidupan berbagsa, bernegara dan bermasyarakatmengikuti hukum. Segala konflik yang terjadi adalah diselesaikan menuruthukum sehingga tercapai kepastian hukum. Ditinjau idealisme di atas maka perlu segera dibentuk cyber law.
Sektor cyber space, juga banyak bersentuhan dengan sektor-sektor lain. Selamaini, sektor-sektor itu telah memiliki aturasn khusus dalam pelaksanaannya. Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakanuntuk menjerat pelaku cyber crime, sehingga sepak terjang mereka makinsempit.
Peraturan-peraturan khusus itu adalah, sebagai berikut :
·         Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
·         Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopolidan  Persaingan Usaha Tidak Sehat.
·         Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
·         Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
·         Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak Paten.
·         Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk.
Undang – undang di atas adalah Undang – undang yang lama sebelum di sahkannya Undang – undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) pada tahun 2008.
Sedang peninjauan menurut UU ITE sebagai berikut :
UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisamengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah, kalau memang benar cyberlaw perlukita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang

Related Post :