1. Unauthorized Access to Computer System and Service
            Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan(hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasatertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memilikitingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnyateknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnyadibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasilmenembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online(AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce,yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker,yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.

2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internettentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatansuatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatuinformasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukankegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadapsaingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatusistem yang computerized.

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan denganmenyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu,sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapatdigunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yangdikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

6. Offense against Intellectual Property (Copyright)
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yangdimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internetyang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan halyang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadapketerangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yangtersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapatmerugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita seringsalah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogramdan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapatmerugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
Masih banyak lagi istilah – istilah dalam kejahatan cyber yang lain dianataranya
Fraud Adalah sejenis manipulasi informasi keuangan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.

Related Post :