• Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanyaaccount pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbedadengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukupmenangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementaraitu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan account tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan accountcurian oleh dua Warnet di Bandung.


• Membajak situs web.
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halamanweb, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan denganmengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesiamenunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.

Contoh kasusnya antara lain

Pembajakan situs web KPU tahun 2009

Web resmi KPU kpu.go.id Sabtu 15 Maret pukul 20.15 diganggu orang tak bertanggungjawab. Bagian situs kpu.go.id yang diganggu hacker adalah halamanberita, dengan menambah berita dengan kalimat ”I Love You Renny Yahna Octaviana. Renny How Are You There?”. 
Bukan hanya itu, sipengganggu juga mengacak-acak isi berita kpu.go.id 
Pengurus situs web kpu.go.id untuk sementara menutup kpu.go.id /sehingga tidak bisa diakses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU khususnyamengenai persiapan Pemilu 2009. Padahal awal April 2008 tahapan awal pelaksanaan Pemilu 2009 yaitu pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran Parpol peserta Pemilu mulai dilaksanakan.









Solusi atau Penanggulangan

Beberapa cara yang harus di lakukan sebagai upaya penanggulangan Cyber Crime

·         Penegakkan hukum dengan landasan UU ITE
·         Sosialisasi di instansi – instansi baik di pemerintahan, perkantoran maupun disekolah sekolah tentang kejahatan cyber
·         Memperkuat system keamanan ( security system )
·         Melakukan modernisasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
·         Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
·         Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatanyang berhubungan dengan komputer.
·         Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat dan para penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime.
·         Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannyamelalui kurikulum informatika.

Related Post :