•
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet
Service Provider) adalah adanyaaccount pelanggan mereka yang “dicuri” dan
digunakan secara tidak sah. Berbedadengan pencurian yang dilakukan secara
fisik, “pencurian” account cukupmenangkap “userid” dan “password” saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementaraitu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani
biaya penggunaan account tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang
pernah diangkat adalah penggunaan accountcurian oleh dua Warnet di Bandung.
•
Membajak situs web.
Salah satu kegiatan yang sering
dilakukan oleh cracker adalah mengubah halamanweb, yang dikenal dengan istilah
deface. Pembajakan dapat dilakukan denganmengeksploitasi lubang keamanan.
Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesiamenunjukkan satu (1) situs web
dibajak setiap harinya.
Contoh
kasusnya antara lain
Pembajakan
situs web KPU tahun 2009
Web resmi KPU kpu.go.id Sabtu 15 Maret
pukul 20.15 diganggu orang tak bertanggungjawab. Bagian situs kpu.go.id yang
diganggu hacker adalah halamanberita, dengan menambah berita dengan kalimat ”I
Love You Renny Yahna Octaviana. Renny How Are You There?”.
Bukan hanya itu, sipengganggu juga
mengacak-acak isi berita kpu.go.id
Pengurus
situs web kpu.go.id untuk sementara menutup kpu.go.id /sehingga tidak bisa
diakses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU
khususnyamengenai persiapan Pemilu 2009. Padahal awal April 2008 tahapan awal
pelaksanaan Pemilu 2009 yaitu pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran Parpol
peserta Pemilu mulai dilaksanakan.
Solusi
atau Penanggulangan
Beberapa
cara yang harus di lakukan sebagai upaya penanggulangan Cyber Crime
·
Penegakkan
hukum dengan landasan UU ITE
·
Sosialisasi
di instansi – instansi baik di pemerintahan, perkantoran maupun disekolah
sekolah tentang kejahatan cyber
·
Memperkuat
system keamanan ( security system )
·
Melakukan
modernisasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
·
Mengembangkan
tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
·
Melakukan
langkah-langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat pengadilan dan
penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatanyang berhubungan dengan
komputer.
·
Melakukan
upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat dan para penegak
hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime.
·
Memperluas
rules of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannyamelalui kurikulum
informatika.